Profesi keguruan adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan
tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik
ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh
dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum
yang dapat dipertanggungjawabkan.
Syarat-syarat Profesi
Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti;
1. Standar unjuk kerja.
2. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan
standar kualitas.
3. Akademik yang bertanggung jawab.
4. Organisasi profesi.
5. Etika dan kode etik profesi.
6. Sistem imbalan.
7. Pengakuan masyarakat.
Adapun syarat-syarat Profesi Keguruan adalah sebagai berikut;
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang
lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Guru sebagai Profesi
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan
atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu
profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau
dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan
(vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga
hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama
sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwaguru adalah : tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat
disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat
kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua
(old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan
arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana
lainnyayang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa
saja, sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah
itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah.
Hal inilah yang merupakan salah satu penyebab lemahnya profesi guru di
Indonesia. Adapun kelemahan-kelemahan lainnya yang terdapat dalam profesi
keguruan di Indonesia, antara lain berupa: (1) Masih rendahnya kualifikasi
pendidikan guru dan tenaga kependidikan; (2) Sistem pendidikan dan tenaga
kependidikan yang belum terpadu; (3) Organisasi profesi yang rapuh; serta (4)
Sistem imbalan dan penghargaan yang kurang memadai.
No comments:
Post a Comment